Fitur layanan “SI-PINTAR” hadir langsung dalam genggaman pengguna atau masyarakat, dimana masyarakat bisa mengakses layanan Barang Bukti dan Barang Rampasan melalui Smartphone maupun komputer, sehingga masyarakat tidak perlu datang untuk menanyakan terkait barang buktinya karena sejak barang bukti tersebut diserahkan oleh Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa maka admin SI-PINTAR akan mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp ataupun SMS kepada pemilik Barang Bukti, sehingga masyarakat bisa mengajukan pelayanan barang bukti melalui SI-PINTAR, adapun layanan dalam SI-PINTAR yaitu :
- Informasi Perkara Pidana;
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti;
- Permohonan Pengambilan Barang Bukti;
- Permohonan Pengantaran Barang Bukti “GRATIS”;
- Informasi Barang Rampasan yang akan di lelang;